Kontroversi Siwi Widi Purwanti, Pernah Dituding Jadi Simpanan Bos Garuda dan Oplas Pakai Uang Negara
Eks pramugari Siwi Widi Purwanti kini menjadi sorotan terkait kasus dugaan suap oleh pejabat Ditjen Pajak. Berikut deretan kontroversinya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Nama mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, kembali menjadi sorotan.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp 647,85 juta dari anak kandung pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Terkait dugaan tersebut, Siwi rencananya akan dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Kendati demikian, Ali tak bisa memastikan kapan Siwi akan dipanggil.
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi soal Aliran Uang dari Pejabat Pajak
Baca juga: PROFIL Siwi Widi Purwanti yang Kini Jadi Sorotan, Eks Pramugari Itu Diduga Terima Suap Rp 647 Juta
Pasalnya, pemanggilan Siwi tergantung kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di persidangan nanti.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022), dilansir Tribunnews.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," imbuhnya.
Pernah Dituding Jadi Simpanan Bos Garuda Indonesia
Seperti diketahui, sosok Siwi Widi Purwanti pernah menjadi perbincangan pada 2019 lalu saat sejumlah petinggi Garuda Indonesia terseret kasus penyelundupan Harley Davidson.
Bermula dari kasus tersebut, nama Siwi terseret dalam sejumlah tuduhan.
Dilansir Tribunnews, ia dituding menjadi simpanan Heri Akhyar yang kala itu menjabat sebagai Ditektur Human Capital Garuda Indonesia.
Karena kedekatannya dengan Heri Akhyar, Siwi disebut-sebut mendapat perlakuan khusus dibanding pramugari lainnya.
Ia juga dituduh mendapat barang-barang mewah dari petinggi Garuda Indonesia karena menjadi simpanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.