KPK Duga Rahmat Effendi Sunat Tunjangan Lurah di Pemkot Bekasi
KPK menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen memotong tunjangan lurah di Pemkot Bekasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen memotong tunjangan lurah di Pemkot Bekasi.
Dugaan ini dikonfirmasi lewat Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara), Dian Anggraini (Lurah Harapanbaru Kecamatan Bekasi Utara), dan Makpudin (Lurah Margamulya Kecamatan Bekasi Utara).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan tersangka Pepen dkk.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, KPK turut mendalami ihwal penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Pasal Pencucian Uang
Penentuan lahan tersebut diduga karena adanya arahan dari Rahmat Effendi.
Pendalaman materi itu ditelusuri lewat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Agus Harpa.
Tim penyidik juga memeriksa Mutmainah (Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," ujar Ali.
KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: 5 Fakta Pemuda di Bekasi Habisi Teman: Pelaku Sempat Ikut Pengajian di Rumah Duka, Motif Sakit Hati
Sebagai penerima, yaitu Rahmat, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.
Baca juga: Detik-detik Pemuda Dibunuh Teman Sendiri di Bekasi, Terungkap Cara Keji Pelaku Habisi Nyawa Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.