Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Rahmat Effendi Sunat Tunjangan Lurah di Pemkot Bekasi

KPK menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen memotong tunjangan lurah di Pemkot Bekasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Duga Rahmat Effendi Sunat Tunjangan Lurah di Pemkot Bekasi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen memotong tunjangan lurah di Pemkot Bekasi.

Dugaan ini dikonfirmasi lewat Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara), Dian Anggraini (Lurah Harapanbaru Kecamatan Bekasi Utara), dan Makpudin (Lurah Margamulya Kecamatan Bekasi Utara).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan tersangka Pepen dkk.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, KPK turut mendalami ihwal penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi.

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Pasal Pencucian Uang

Penentuan lahan tersebut diduga karena adanya arahan dari Rahmat Effendi.

Berita Rekomendasi

Pendalaman materi itu ditelusuri lewat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Agus Harpa.

Tim penyidik juga memeriksa Mutmainah (Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," ujar Ali.

KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: 5 Fakta Pemuda di Bekasi Habisi Teman: Pelaku Sempat Ikut Pengajian di Rumah Duka, Motif Sakit Hati

Sebagai penerima, yaitu Rahmat, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Baca juga: Detik-detik Pemuda Dibunuh Teman Sendiri di Bekasi, Terungkap Cara Keji Pelaku Habisi Nyawa Korban

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas