Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Supervisi Kasus Korupsi Konstruksi Rugikan Negara Rp147 Miliar di Polda Lampung

Di antaranya dengan melakukan gelar perkara antara KPK dengan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Supervisi Kasus Korupsi Konstruksi Rugikan Negara Rp147 Miliar di Polda Lampung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensupervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan konstruksi di Provinsi Lampung.

Di antaranya dengan melakukan gelar perkara antara KPK dengan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

"Selasa (25/1) bertempat di Polda Lampung, KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Dalam kegiatan supervisi itu dihadiri antara lain Yudhiawan selaku Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut.

Ali mengungkapkan, perkara yang disupervisi KPK adalah penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami – Sribawono – SP. Sribawono (PN) pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 – 2019 .

Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Pasal Pencucian Uang

"Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 miliar," kata Ali.

KPK memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi.

"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," kata Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas