Cerita Tentang Koper Sitaan Berisi Uang Tunai Rp 1,169 M Dugaan Pungli di Bandara Soetta
Penyelesaian kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sebuah koper berisi uang tunai Rp 1.169.900.000, saat penggeledahan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (27/1/2022).
Selain uang, penyidik dari pidana khusus Kejati Banten juga mengamankan sejumlah dokumen.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai Bea dan Cukai terhadap sejumlah perusahaan jasa penitipan barang senilai Rp 1,7 miliar.
Penggeledahan dilakukan selama dua jam di beberapa ruangan lantai satu kantor tersebut.
"Kita amankan ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang lebih dari Rp1,1 miliar," kata Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Iwan mengatakan, ada perkara dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.
"Kita memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud (pemerasan)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Iwan Ginting, kepada wartawan, Kamis (27/1/2022) seperti dikutip Kompas.com.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Sebut Sudah Tindak Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 Miliar
Iwan menyebutkan pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengetahui duduk perkara secara lebih terperinci. "Jadi ini proses penyidikan, kita masih mencari," ucap Iwan.
Sebelumnya diberitakan, terungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap PT SKK.
Dugaan perkara pemerasan dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 6 Januari 2022.
Pemerasan diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berisinial QAB. QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.
Baca juga: Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli, Ditjen Bea Cukai: Sudah Dinonaktifkan
QAB juga diduga memerintahkan oknum pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta uang kepada sejumlah perusahaan jasa titip barang. Selain itu, QAB juga meminta uang denda kepada PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.
Ditindaklanjuti
Laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut telah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di kantor oknum tersebut. Pihaknya telah melakukan wawancara terhadap 11 orang yang berasal dari pihak ASN (Bea Cukai) maupun dari pihak swasta.
"Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut. Kami mengundang pihak-pihak tersebut secara sukarela. Dan ini diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar Adhyaksa kepada awak media di kantornya, Kamis 27 Januari 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan, berdasarkan hasil wawancara dalam proses operasi intelijen, Kejati Banten menemukan adanya modus pemerasan yang dilakukan oknum ASN Bea Cukai tersebut, saat melakukan monitoring terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan.
Oknum ASN tersebut diduga Perusahaan Jasa Titipan (PJT), untuk memberikan sejumlah uang dari setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021.
"Selama proses operasi intelijen, sudah kita lakukan wawancara dengan pihak PJT yang telah dihadiri secara sukarela oleh 4 dari 5 perusahaan yang kami undang," ujar Ivan.
"Yang hadir dan telah memberikan keterangan untuk membantu proses operasi intelijen adalah PT PGT, PT ESL, PT SKK dan PT EPI sementara PT CTA belum bisa hadir. Mereka tidak kami periksa sebagai saksi," kata Ivan.
Ivan menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara hanya ditemukan dugaan tindak pemerasan dilakukan terhadap 2 PJT. Sebelumnya sempat diberitakan bahwa salah satu perusahaan PJT yakni PT SKK terkait dengan masalah pembayaran penalti Rp 1,6 miliar dan kemudian turun menjadi Rp. 250 juta
Perusahaan tersebut menyatakan dendanya memang hanya Rp. 250 juta, yang dibuktikan dengan diperlihatkannya dokumen pendukung. Pihak SKK mengatakan, hal tersebut adalah denda barang hilang dan diketemukan lagi sebagian besar, karena barang e-commerce ukurannya kecil dan mudah terselip.
Dengan demikian, yang ditemukan Kejati adalah kegiatan aktif dari oknum pelaku dengan inisial QAB melalui VIM sebagai penekanan ke pihak SKK dan ditemukan bahwa itu merupakan salah satu modus aktif dari terduga pelaku.
Sudah Dinonaktifkan
Terkait dugaan pungli ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan upaya koordinatif atas penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta hingga Rp 1,7 miliar.
Saat ini penyelesaian kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima oleh DJBC pada April 2021 dan telah dilakukan audit investigasi.
“Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenakan hukuman disiplin," kata Nirmala dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, DJBC mengedepankan transparansi dan bekerja bersama institusi penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus selama ini.
Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif pimpinan Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta dan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus ini.
Nirwala menyebut, DJBC secara penuh menghormati setiap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini.
“Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Nirwala.
DJBC juga sangat terbuka terhadap partisipasi publik, baik masyarakat maupun media massa, dalam melakukan pengawasan demi menjamin pelayanan publik yang semakin baik.
“DJBC sangat mengapresiasi pihak yang terus membantu perbaikan dan berupaya menjaga tata kelola yang baik,” ujarnya Nirwala.
Laporan: Budi Sam Law/Warta Kota/Muhammad Naufal/Kompas.com/Seno Tri Sulistyono/Tribunnews