MAKI Bakal Lampirkan Bukti Putusan Kasus Bank Century saat Gugat KPK Soal Perkara Harun Masiku
Boyamin Saiman menyebut bakal melampirkan bukti baru ketika menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bakal melampirkan bukti baru ketika menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku.
Adapun kata Boyamin, dirinya bakal melampirkan bukti saat berhasil memenangkan gugatan lawan KPK atas kasus korupsi Bank Century pada tahun 2018 silam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Boyamin, kasus Century memiliki persoalan yang sama dengan kasus Harun Masiku yakni berlarutnya proses hukum yang sedang ditangani KPK.
Selain kasus Bank Century, MAKI sebut Boyamin juga akan melampirkan bukti saat memenangi gugatan kasus korupsi di PN Boyolali yang juga mirip dengan kasus Harun Masiku.
"(Ajukan bukti) lebih spesifik, kan kemarin kami belum dalilkan putusan Century, belum kami dalilkan putusan PN Boyolali atas berlarut-larutnya perkara," ujar Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Boyamin pun menegaskan akan memasukan dua bukti tersebut pada saat dirinya kembali menggugat KPK dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Rencananya, MAKI sebut Boyamin akan melayangkan gugatan sekitar dua pekan sampai satu bulan mendatang.
"Maka akan saya masukkan semua dan saya akan jadikan lampiran bukti dua putusan itu baik putusan Century maupun di PN Boyolali," pungkasnya.
Bakal Kembali Gugat KPK
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal kembali mengajukan gugatan lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku sekitar dua pekan mendatang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan adapun rencana gugatan itu bakal ia lakukan usai upaya yang sama pada hari ini kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditolak hakim.
"Kami sepakat dalam jangka waktu dua minggu kedepan kita ajukan gugatan baru," ucap Boyamin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Selain itu Boyamin juga menjelaskan mengenai pertimbangannya kenapa ingin mengajukan kembali gugatan terhadap KPK.