MAKI Bakal Lampirkan Bukti Putusan Kasus Bank Century saat Gugat KPK Soal Perkara Harun Masiku
Boyamin Saiman menyebut bakal melampirkan bukti baru ketika menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pasalnya kata dia, MAKI pernah memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi Bank Century yang kala itu telah terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam.
"Jadi kemarin memang kita belum masukan (terkait kasus Bank Century) karena ini masih gugatan pertama, ya pemanasan lah kira-kira begitu," sebutnya.
Akan tetapi ia pun berjanji bahwa akan mengajukan gugatan melawan KPK dua pekan mendatang soal penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
Pada gugatan itu, nantinya MAKI kata Boyamin akan memasukan dalil baru diantaranya terkait kasus Bank Century yang kala itu pernah pihaknya menangkan.
"Lima tahun perkara mangkrak padahal sudah ditetapkan tersangka tapi tak dilanjutkan maka itu dinyatakan penghentian penyidikan dan diperintahkan untuk diteruskan," pungkasnya.
Hakim Tolak Gugatan MAKI
Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa.
Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat bacakan putusan di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).
Selain itu dalam pertimbangannya, hakim berpandangan bahwa KPK juga telah melampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprind Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.
Tak hanya itu, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Tidak ada satupun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," ucap hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.
Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.