Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Bakal Lampirkan Bukti Putusan Kasus Bank Century saat Gugat KPK Soal Perkara Harun Masiku

Boyamin Saiman menyebut bakal melampirkan bukti baru ketika menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in MAKI Bakal Lampirkan Bukti Putusan Kasus Bank Century saat Gugat KPK Soal Perkara Harun Masiku
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). 

Pasalnya kata dia, MAKI pernah memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi Bank Century yang kala itu telah terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam.

"Jadi kemarin memang kita belum masukan (terkait kasus Bank Century) karena ini masih gugatan pertama, ya pemanasan lah kira-kira begitu," sebutnya.

Akan tetapi ia pun berjanji bahwa akan mengajukan gugatan melawan KPK dua pekan mendatang soal penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.

Pada gugatan itu, nantinya MAKI kata Boyamin akan memasukan dalil baru diantaranya terkait kasus Bank Century yang kala itu pernah pihaknya menangkan.

"Lima tahun perkara mangkrak padahal sudah ditetapkan tersangka tapi tak dilanjutkan maka itu dinyatakan penghentian penyidikan dan diperintahkan untuk diteruskan," pungkasnya.

Hakim Tolak Gugatan MAKI

Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)
Berita Rekomendasi

Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat bacakan putusan di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).

Selain itu dalam pertimbangannya, hakim berpandangan bahwa KPK juga telah melampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprind Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

Tak hanya itu, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.

"Tidak ada satupun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," ucap hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.

Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas