Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Bakal Lampirkan Bukti Putusan Kasus Bank Century saat Gugat KPK Soal Perkara Harun Masiku

Boyamin Saiman menyebut bakal melampirkan bukti baru ketika menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in MAKI Bakal Lampirkan Bukti Putusan Kasus Bank Century saat Gugat KPK Soal Perkara Harun Masiku
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). 

"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan perkara ini.

Kemudian KPK sebagai pihak termohon juga diminta untuk melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke penuntutan dengan kondisi terdakwa in absentia atau tak hadir di persidangan.

"Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," katanya.

Berikut adalah poin petitum yang diajukan MAKI dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo

3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo

Berita Rekomendasi

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon

5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas