Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Tentang Koper Sitaan Berisi Uang Tunai Rp 1,169 M Dugaan Pungli di Bandara Soetta

Penyelesaian kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Tentang Koper Sitaan Berisi Uang Tunai Rp 1,169 M Dugaan Pungli di Bandara Soetta
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sebuah koper berisi uang tunai Rp 1.169.900.000, saat penggeledahan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (27/1/2022).

Selain uang, penyidik dari pidana khusus Kejati Banten juga mengamankan sejumlah dokumen.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai Bea dan Cukai terhadap sejumlah perusahaan jasa penitipan barang senilai Rp 1,7 miliar.

Penggeledahan dilakukan selama dua jam di beberapa ruangan lantai satu kantor tersebut.

"Kita amankan ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang lebih dari Rp1,1 miliar," kata Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Iwan mengatakan, ada perkara dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022.

Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kita memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud (pemerasan)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Iwan Ginting, kepada wartawan, Kamis (27/1/2022) seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Sebut Sudah Tindak Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 Miliar

Iwan menyebutkan pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengetahui duduk perkara secara lebih terperinci. "Jadi ini proses penyidikan, kita masih mencari," ucap Iwan.

Sebelumnya diberitakan, terungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap PT SKK.

Dugaan perkara pemerasan dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 6 Januari 2022.

Pemerasan diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berisinial QAB. QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.

Baca juga: Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli, Ditjen Bea Cukai: Sudah Dinonaktifkan

QAB juga diduga memerintahkan oknum pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta uang kepada sejumlah perusahaan jasa titip barang. Selain itu, QAB juga meminta uang denda kepada PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.

Ditindaklanjuti

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas