Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Tentang Koper Sitaan Berisi Uang Tunai Rp 1,169 M Dugaan Pungli di Bandara Soetta

Penyelesaian kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Tentang Koper Sitaan Berisi Uang Tunai Rp 1,169 M Dugaan Pungli di Bandara Soetta
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi 

Laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut telah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di kantor oknum tersebut. Pihaknya telah melakukan wawancara terhadap 11 orang yang berasal dari pihak ASN (Bea Cukai) maupun dari pihak swasta.

"Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut. Kami mengundang pihak-pihak tersebut secara sukarela. Dan ini diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar Adhyaksa kepada awak media di kantornya, Kamis 27 Januari 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan, berdasarkan hasil wawancara dalam proses operasi intelijen, Kejati Banten menemukan adanya modus pemerasan yang dilakukan oknum ASN Bea Cukai tersebut, saat melakukan monitoring terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan.

Oknum ASN tersebut diduga Perusahaan Jasa Titipan (PJT), untuk memberikan sejumlah uang dari setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021.

"Selama proses operasi intelijen, sudah kita lakukan wawancara dengan pihak PJT yang telah dihadiri secara sukarela oleh 4 dari 5 perusahaan yang kami undang," ujar Ivan.

"Yang hadir dan telah memberikan keterangan untuk membantu proses operasi intelijen adalah PT PGT, PT ESL, PT SKK dan PT EPI sementara PT CTA belum bisa hadir. Mereka tidak kami periksa sebagai saksi," kata Ivan.

BERITA REKOMENDASI

Ivan menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara hanya ditemukan dugaan tindak pemerasan dilakukan terhadap 2 PJT. Sebelumnya sempat diberitakan bahwa salah satu perusahaan PJT yakni PT SKK terkait dengan masalah pembayaran penalti Rp 1,6 miliar dan kemudian turun menjadi Rp. 250 juta

Perusahaan tersebut menyatakan dendanya memang hanya Rp. 250 juta, yang dibuktikan dengan diperlihatkannya dokumen pendukung. Pihak SKK mengatakan, hal tersebut adalah denda barang hilang dan diketemukan lagi sebagian besar, karena barang e-commerce ukurannya kecil dan mudah terselip.

Dengan demikian, yang ditemukan Kejati adalah kegiatan aktif dari oknum pelaku dengan inisial QAB melalui VIM sebagai penekanan ke pihak SKK dan ditemukan bahwa itu merupakan salah satu modus aktif dari terduga pelaku.

Sudah Dinonaktifkan

Terkait dugaan pungli ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan upaya koordinatif atas penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta hingga Rp 1,7 miliar. 

Saat ini penyelesaian kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima oleh DJBC pada April 2021 dan telah dilakukan audit investigasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas