Dokumen Penanganan Perkara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dijadikan Sebagai Bukti
(KPK) berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Koordinasi dimaksud yaitu permintaan sejumlah dokumen penanganan perkara yang dikerjakan tersangka Itong Isnaeni Hidayat (ITT), hakim pada PN Surabaya.
"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan, di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Ali mengatakan tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya.
Dan, kemudian penyidik komisi antikorupsi menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini.
Baca juga: Hakim Itong Interupsi Saat Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan KPK
"Selanjutnya, bukti-bukti dokumen tersebut akan segera dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara serta sekaligus dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK," kata Ali.
KPK telah menetapkan Itong, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.