Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Mangkir Karena Surat Panggilan Tak Sesuai KUHAP, Kuasa Hukum Minta Polisi Jadwalkan Ulang

Herman Kadir melayangkan surat penundaan pemeriksaan ke jajaran penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat kliennya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Edy Mangkir Karena Surat Panggilan Tak Sesuai KUHAP, Kuasa Hukum Minta Polisi Jadwalkan Ulang
Rizki Sandi Saputra
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (tengah) saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir melayangkan surat penundaan pemeriksaan ke jajaran penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat kliennya.

Hal itu didasari karena kata dia, prosedur pemanggilan yang dilayangkan polisi tidak sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami sudah jelaskan, surat kami sudah kami jelasin kepada penyidik bahwa ketidakhadiran pak Edy karena aturan hukum ada KUHAP yang mengatur," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Pemotongan hewan babi sebagai simbol masyarakat adat Dayak tersinggung dan marah akibat ujaran yang diucapkan Edy Mulyadi. Edy Mulyadi dalam masalah, masyarakat adat dayak Kalimantan sampai potong babi di tengah kota Samarinda, simpang Lembuswana.
Pemotongan hewan babi sebagai simbol masyarakat adat Dayak tersinggung dan marah akibat ujaran yang diucapkan Edy Mulyadi. Edy Mulyadi dalam masalah, masyarakat adat dayak Kalimantan sampai potong babi di tengah kota Samarinda, simpang Lembuswana. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Ini Pasti Ada Provokatornya, Mabes Polri Harus Selidiki

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa aturan itu tidak boleh terburu-buru maksimal 3 hari, kan baru dua hari, artinya ada prosedur yang dilanggar," beber Herman.

Atas hal itu dirinya menyatakan melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Bahkan Bareskrim Polri sudah mengamini permohonan dari pihak Edy Mulyadi terkait rencana penjadwalan ulang untuk pemeriksaan perkara ini.

"Ya tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada kita akan datang," tukas dia.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.


Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.

Kendati begitu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini bertambah 18 orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas