Edy Mulyadi Hari Ini Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Edy Mulyadi akan dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri hari ini, Jumat (28/1/2022) sekitar 10.00 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Edy Mulyadi akan dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri hari ini, Jumat (28/1/2022).
Dikutip dari Tribunnews, dirinya akan diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, pemanggilan Edy Mulyadi terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilayangkannya dan menimbulkan kontroversi dan berujung pada pelaporan dirinya.
Pemanggilan yang dilakukan Bareskrim pun siap dipenuhi Edy Mulyadi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Brigjen Ahmad Ramadhan: Edy Mulyadi Siap Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa Jumat Besok
Baca juga: Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi
Edy Mulyadi diagendakan akan hadir sekira pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
"Terkait dengan saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10," ucap Ramadhan, Kamis (27/1/2022).
Kemudian kepolisian juga melakukan penyidikan kasus dengan total saksi sebanyak 38 orang telah diperiksa.
"Keseluruhan saksi sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli sehingga totalnya 38 orang bersaksi," jelas Ramadhan.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi pembicaraan di media sosial setelah videonya viral saat mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dirinya menyatakan lokasi IKN baru adalah 'tempat jin buang anak','genderuwo,'kuntilanak, dan ada yang menyebut 'monyet'.
Selain menghina IKN baru, Edy Mulyadi juga dianggap menghina Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dikutip dari Tribunnews.
Pernyataan ini pun menimbulkan kontroversi dan berujung pelaporan terhadap dirinya.
Contoh pelaporan yang dilayangkan kepada Edy Mulyadi adalah dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur.
Baca juga: Update Kasus Edy Mulyadi: Polisi Sudah Periksa 38 Saksi di Kalimantan, Jateng dan Jakarta
Mereka mendatangi Polresta Samarinda untuk mengadukan penghinaan terkait pernyataan oleh Edy Mulyadi atas pemindahan IKN baru ke Kalimantan Timur.
Laporan ini dilakukan oleh perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Daniel A Shihotang dan ditujukan kepada Kapolresta Samarinda.
"Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor," kata Daniel.
Saat pelaporan, dirinya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan," jelasnya.
Sementara laporan tersebut dibuat oleh Pemuda Lintas Agama yang berasal dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Kaolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan terhadap Edy Mulyadi juga dilakukan terkait pernyataannya kepada Prabowo Subianto.
Salah satunya adalah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua.
Baca juga: KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan
Pelaporan dilakukan oleh Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Govano Pattipawae dikutip dari Tribunnews.
Diketahui pelaporan tersebut terdaftar di Polda Papua dengan nomor STPL/12/1/2022 tertanggal 24 Januari 2022.
"Secara spesifik, terlapor (Edy Mulyadi) mengkonotasikan Pak Prabowo sebagai macan yang berubah jadi kucing dan itu bentuk penghinaan terhadap pimpinan kami."
"Sehingga kami sebagai kader Gerindra di daerah juga merasa terhina," kata Govano, Senin (24/1/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Toni Bramantoro/Fandi Permana)
Artikel lain terkait Ucapan Edy Mulyadi