Jaksa Agung Ungkap 370 DPO Belum Tertangkap, Ada Kasus TPPO, Narkotika Hingga Batu Bara Ilegal
Kejagung menyisir aset-aset kasus korupsi yang disembunyikan di Negeri Jiran, seperti aset kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menginventarisasi data jumlah buronan atau pelaku kejahatan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melarikan diri ke luar negeri, termasuk di Singapura.
Pendataan itu dilakukan setelah pemerintah Indonesia meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura beberapa waktu lalu.
"Ya ini masih diinventarisir karena kan update-nya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi," kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Andi Herman kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Selain para DPO, Kejagung juga menyisir aset-aset kasus korupsi yang disembunyikan di Negeri Jiran itu, seperti aset kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
"Termasuk yang sudah kita koordinasikan di dalam penanganan perkara Asabri," tutur Andi.
"Jiwasraya, yang sudah kita koordinasikan dengan Singapura. Hanya memang proses-proses hukumnya di Singapura tentu berbeda dengan proses acaranya di kita. Sehingga kita mengikuti hukum acara yang ada di Singapura. Sementara kita pantau juga perkembangannya," kata Andi.
Andi mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buron di luar negeri.
Baca juga: Ada 1.037 DPO Sejak 2018, 667 di Antaranya Berhasil Ditangkap Kejagung
Ia menilai perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati kedua negara memang akan memudahkan untuk melakukan penangkapan buron yang berada di luar negeri.
Namun demikian, kata dia, para buronan juga kerap berpindah-pindah untuk mengantisipasi langkah penegakan hukum.
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi nih, akan memberikan kemudahan lah," tambahnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong resmi meneken perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022).
Namun, perjanjian itu tidak bisa berlaku sebelum Indonesia meratifikasinya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun optimistis DPR RI akan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.
Dalam hal ini, beberapa buronan korupsi RI yang pernah lari ke Singapura yakni Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI); Samadikun Hartono, dan tersangka korupsi BLBI Bank Modern; Sujiono Timan.
Lalu ada tersangka korupsi BPUI; tersangka korupsi Cassie Bank Bali, Djoko S Tjandra; hingga Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Baca juga: Apa Itu Perjanjian Ekstradisi dan Manfaat dari Adanya Perjanjian Ekstradisi? Berikut Penjelasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.