Jaksa Agung Ungkap 370 DPO Belum Tertangkap, Ada Kasus TPPO, Narkotika Hingga Batu Bara Ilegal
Kejagung menyisir aset-aset kasus korupsi yang disembunyikan di Negeri Jiran, seperti aset kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Kejagung sendiri sejak 2018 hingga 20 Januari 2022 sudah berhasil menangkap sebanyak 667 DPO.
Sementara ada 370 buron yang belum tertangkap.
"Jumlah DPO yang ditangkap sebanyak 667 orang dan jumlah DPO yang belum tertangkap sebanyak 370 orang," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Adapun di antara buron yang belum tertangkap itu berasal dari berbagai tindak pidana, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, sumber daya alam, pencurian batu bara atau batu bara ilegal.
Namun Burhanuddin tak merinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap tersebut.
Diketahui, pencarian DPO ini memang mulai dimassifkan dengan dibentuknya tim tangkap buronan (tabur) di level Kejaksaan Agung yang membantu penangkapan DPO Kejaksaan daerah.(tribun network/igm/den/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.