Pemerintah Sederhanakan Sistem Kelas Rawat Inap 1,2,3 Jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sederhanakan kelas rawat inap 1,2 dan 3 jadi kelas rawat inap standar (KRIS)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menghapus rujukan kelas rumah sakit.
Melainkan, hanya ingin menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.
Sehingga, kelas rawat inap 1,2 dan 3 akan disederhanakan menjadi kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS).
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (28/1/2022).
"Yang dihapus bukan rujukan kelas rumah sakit."
"Yang benar adalah penghapusan kelas rawat inap 1,2,3 menjadi kelas tunggal yang terstandarisasi berdasarkan 12 kriteria," jelas Asih Eka.
Baca juga: Pemerintah Tak Hapus Sistem Rujukan Berjenjang, Dirut BPJS: Hanya Menyederhanakan
Baca juga: Upaya Pemerintah Hindarkan BPJS Kesehatan dari Defisit: Lakukan Monitoring hingga Wacana KRIS-JKN
Sejalan dengan itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut pihaknya akan melakukan uji coba penggunaan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, tahun 2022.
Ini, kata Ali Ghufron, dilakukan agar mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar.
"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan."
"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," kata Ali Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN dan Kantor BPJS Terdekat, Simak Syaratnya
Kendati demikian, Skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.
"Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. (Seperti) di Inggris dan Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," lanjut Ali Ghufron.
Diterapkan Penuh Tahun 2024
Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.