Pemerintah Sederhanakan Sistem Kelas Rawat Inap 1,2,3 Jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sederhanakan kelas rawat inap 1,2 dan 3 jadi kelas rawat inap standar (KRIS)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
vix.com
Ilustrasi rumah sakit - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sederhanakan kelas rawat inap 1,2 dan 3 jadi kelas rawat inap standar (KRIS)
Seperti halnya dapat dialihkan ke puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Sebagian ada yang dapat dilakukan di FKTP dikarenakan fungsinya Puskesmas kan sebenarnya adalah untuk skrining dan tindakan-tindakan yang sifatnya lebih preventif dan promotif."
"Hal ini dilakukan agar dana dari BPJS bisa kita alokasikan untuk benar-benar yang membutuhkan layanan BPJS," jelas Budi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Berita Rekomendasi