Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Buat Paspor Elektronik Melalui M-Paspor serta Biaya Pembuatannya

Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri. Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Cara Buat Paspor Elektronik Melalui M-Paspor serta Biaya Pembuatannya
KOMPAS IMAGES
Perbandingan antara paspor biasa dengan paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar paspor elektronik melalui M-Paspor dilengkapi biaya pembuatannya di dalam artikel ini.

Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri.

Mengutip imigrasi.go.id, layanan paspor elektronik kini sudah dapat diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi sejak 28 Desember 2021.

Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Dengan adanya M-Paspor memudahkan masyarakat untuk mengunggah dokumen.

Sehingga pada saat di kantor imigrasi, cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara.

Baca juga: M-Paspor dan Cekal Online, 2 Aplikasi Baru Direktorat Jenderal Imigrasi Diluncurkan pada HBI ke-72

Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya

M-Paspor di smartphone.
M-Paspor di smartphone. (dok. imigrasi)

Syarat Buat Paspor Elektronik

Berita Rekomendasi

Dikutip dari kanimbandung.kemenhkumham.go.id, berikut syarat buat paspor elektronik:

1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan/DISDUKCAPIL

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Cara Daftar Paspor Secara Online:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas