Klik www.prakerja.go.id, Ini Syarat & Cara Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Segera Dibuka
Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka pada 5 Januari 2022. Sementara, program Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka pada Februari 2022
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja gelombang 23 lengkap dengan syarat dan alur pendaftarannya.
Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka pada 5 Januari 2022, lalu.
Sementara, program Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka pada Februari 2022 dan pendaftaran melalui laman www.prakerja.go.id.
Hal tersebut diinformasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021, Rabu (15/12/2021).
"Pendaftaran tetap sama di www.prakerja.go.id, tentunya nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," kata Airlangga
Adapun pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Baca juga: Segera Buat Akun Kartu Prakerja Melalui www.prakerja.go.id, Gelombang 23 Dibuka Februari 2022
Baca juga: Dibuka Februari 2022, Segera Daftar Kartu Prakerja untuk Ikuti Gelombang 23 di www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid-19.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 23 belum dibuka, tapi Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar selengkapnya dalam artikel ini.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19