Mendagri Ultimatum Para Gubernur: Jangan Salah Gunakan Wewenang & Memperlambat Penggunaan APBD
Tito meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat.
Eks Kapolri itu meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.
"Ketika kewenangan itu disalahgunakan maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu," ujar Mendagri saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Merusaka Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/1/2022).
Tito Karnavian menegaskan, kewenangan tersebut bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur.
Namun, kewenangan itu merupakan pendelegasian dari pemerintah pusat kepada gubernur yang menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat sesuai asas dekonsentrasi.
Ia mengatakan pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk memperbaikinya agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga.
Baca juga: Beredar Surat Pencopotan Wakil Bupati Ende yang Baru Dilantik, Kemendagri Belum Beri Tanggapan
"Karena pimpinan provinsi punya kepentingan tertentu dan kita melihat ini bisa menjadi counter-productive karena negatif, karena pemerintahan di kabupaten/kota itu tidak jalan," kata Mendagri.
Kemendagri dalam keterangannya menyampaikan penyalahgunaan yang dimaksud, misalnya, berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan.
Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak kepada masyarakat luas.
Percepat Perda
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dapat membantu mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kabupaten/kota masing-masing.
Karena menurutnya dukungan itu diperlukan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menarik retribusi dari urusan PBG, sehingga pendapatan asli daerahnya (PAD) meningkat.
PBG merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan demikian, peraturan yang mengaturnya pun perlu disesuaikan.
Baca juga: Tampung Angkatan Kerja, Mendagri Tito Minta Kepri Permudah Izin Berusaha
"Tolong Sekda Provinsi membantu pemerintah pusat mempermudah penyelesaian urusan ini (PBG) bagi kawan-kawan di kabupaten/kota," ujar Suhajar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.