Polri: Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Tak Kembali Hadir Pemeriksaan Kedua Telah Sesuai Aturan
upaya jemput paksa jika Edy Mulyadi kembali tidak hadir pemanggilan kedua kasus dugaan ujaran kebencian telah sesuai dengan KUHAP
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyebutkan bahwa upaya jemput paksa jika Edy Mulyadi kembali tidak hadir pemanggilan kedua kasus dugaan ujaran kebencian telah sesuai dengan KUHAP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu diatur dalam pasal 112 KUHAP.
Dalam beleid pasal tersebut, penyidik berwenang melakukan perintah membawa jika Edy Mulyadi tak kembali hadir.
"Di pasal 112 ayat kedua orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHAP," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Di sisi lain, Ramadhan membantah pernyataan kuasa hukum yang menyebut Polri menyalahi prosedur saat melakukan pemanggilan pertama kepada Edy Mulyadi.
Menurutnya, tenggang waktu tiga hari terhitung sejak surat pemanggilan diterima merupakan waktu yang wajar.
Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Aliansi Borneo Bersatu Minta Polri Jemput Paksa
"Jadi 2 hari surat panggilan Rabu untuk dateng Jumat adalah hari yang wajar 3 hari," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Edy Mulyadi urung hadir pada Jumat (28/1/2022) ini.
Bahkan kata dia, hari ini penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) besok.
"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri.
Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke kediaman Edy Mulyadi dan diterima langsung oleh istri yang bersangkutan.
Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim. Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," tukas Ramadhan.