Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Mulai 2022, Pengusaha Curhat Soal Kenaikan Cukai hingga Peredaran Rokok Ilegal

Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) meminta pemerintah mendengarkan masukan dari sejumlah asosiasi industri rokok nasional

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berlaku Mulai 2022, Pengusaha Curhat Soal Kenaikan Cukai hingga Peredaran Rokok Ilegal
kontan.co.id
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) meminta pemerintah mendengarkan masukan dari sejumlah asosiasi industri rokok nasional sebelum menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Gapero Sulami Bahar.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kenaikan CHT yang secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2022 dan ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menurut dia, pemerintah seharusnya menaikan tarif CHT terlebih dahulu melakukan perencanaan yang matang, sehingga tidak menimbulkan polemik bagi industri rokok.

“Seharusnya pemerintah melibatkan asosiasi dalam membuat roadmap. Selain itu, kalau bisa jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok tidak lebih dari satu digit. Kita ketahui bersama bahwa industri rokok saat ini kondisinya sedang turun drastis, terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” kata Sulami, dalam keterangannya, pada Minggu (30/1/2022).

Sulami mengatakan, kenaikan cukai rokok yang melebihi satu digit di saat menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19 sangat berdampak pada pengusaha rokok, khususnya bagi industri kecil.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok yang Besar Dikhawatirkan Matikan IHT dan Menggangu Pemulihan Ekonomi

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dengan kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen dikeluhkan pengusaha. Di mana diketahui bahwa sebelumnya ada kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen.

“Belum selesai persoalan itu, kemudian Indonesia dilanda pandemi Covid. Belum juga stabil, pemerintah di tahun 2022 ini malah kembali menaikan cukai sebesar 12 persen,” tuturnya.

Sementara itu kata Sulami, kenaikan cukai rokok tidak serta merta membuat industri dapat menyesuaikan dengan besaran kenaikan tarif yang baru.

“Salah satu contoh, saat kenaikan cukai rokok tahun 2020 lalu, para industri rokok perlu waktu delapan bulan baru bisa melakukan penyesuaian. Sekalipun itu perusahaan besar, belum tentu bisa langsung stabil,” beber Sulami.

Dikatakannya, meski pemerintah saat ini tengah menggali potensi sumber pendapatan negara dari sektor pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), namun pihaknya meminta agar kenaikan cukai rokok diimbangi penertiban peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Gappri: Rugikan Negara, Penindakan Rokok Ilegal Harus Sampai ke Produsen

Sebab, bila pemerintah terus mengambil sebuah kebijakan yang aksesif bagi pengusaha rokok, seperti menaikan tarif cukai rokok melebihi satu digit, dikhawatirkan akan berdampak pada tingginya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Padahal, lanjut Sulami, berdasarkan riset dari sejumlah lembaga, bahwa akibat peredaran rokok ilegal, negara dirugikan hingga Rp 53 triliun per tahun.

Oleh karena itu Sulami sangat mendukung bila pemerintah menertibkan peredaran rokok ilegal. Selain dapat merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga akan berdampak bagi industri rokok yang legal.

“Untuk itu Gapero sangat mendukung bila pemerintah dapat menertibkan peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas