Edy Mulyadi Mangkir: Pemanggilan Dinilai tak Sesuai Prosedur hingga Minta Penyidik Terapkan UU Pers
Herman Kadir menilai panggilan pemeriksaan polisi tidak sesuai prosedur, karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Edy Mulyadi Mangkir: Pemanggilan Dinilai tak Sesuai Prosedur hingga Minta Penyidik Terapkan UU Pers](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/edy-mulyadi-yang-kini-jadi-sorotan1.jpg)
Herman Kadir juga menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Hal tersebut karena berdasarkan pengakuannya, Edy Mulyadi berprofesi sebagai seorang wartawan.
Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Aliansi Borneo Bersatu Minta Polri Jemput Paksa
Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.
Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.
"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.
"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukas dia.
Respon Dewan Pers
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengaku pihaknya belum mengetahui status Edy Mulyadi sebagai wartawan.
Sebaliknya, pihaknya juga belum menerima surat pengaduan dari Edy Mulyadi.
"Silakan dia (Edy Mulyadi) menulis ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum, nanti akan diperiksa tim Dewan Pers apakah itu kasus pers atau bukan. Sejauh ini belum ada suratnya," ujar Hendry saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Namun, Hendry menganalisa bahwa konten yang dibuat Edy Mulyadi bisa diperdebatkan terkait keabsahan sebagai produk jurnalistik.
Apalagi, konten tersebut juga disebar di media sosial YouTube.