Edy Mulyadi Mangkir: Pemanggilan Dinilai tak Sesuai Prosedur hingga Minta Penyidik Terapkan UU Pers
Herman Kadir menilai panggilan pemeriksaan polisi tidak sesuai prosedur, karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Terkait alasan mangkir, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan, kliennya tidak hadir karena menurutnya prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi bermasalah.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP sehingga kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman di Bareskrim Polri, dikutip Tribunnews.
Mengenai bermasalahnya prosedur, Herman menjelaskan, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dan surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Herman juga mengatakan, apabila merujuk pada Pasal 227 ayat (1) KUHAP, pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan minimal memiliki jarak waktu tiga hari.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP dan kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelasnya.
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Panggilan Polisi Tidak Sesuai Prosedur KUHAP, Ini Respon Kabareskrim
Baca juga: Edy Mulyadi Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak hingga Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Kembali
Akibat dari masalah ini, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan.
"Nanti dipanggil ulang lagi dan iya kita harus sesuai prosedur," imbuhnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan mengirim surat panggilan kedua terhadap saksi Edy Mulyadi.
"Kemarin laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kita kirim panggilan kedua," ujar Komjen Agus dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Agus menegaskan apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi undangan maka akan disiapkan panggilan ketiga.
"Kalau nggak datang lagi, kita panggil ketiga dengan perintah membawa," katanya.
Baca juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa 43 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Baca juga: Kuasa Hukum Ingin Selesaikan Kasus Edy Mulyadi Pakai UU Pers, Pakar Sebut Tidak Sesuai Konteks
Minta Pakai UU Pers