KPAI Kecam Guru di Buton yang Hukum Siswa SD Makan Plastik
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam MS, guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara yang menghukum belasan muridnya makan plastik.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam MS, guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara yang menghukum belasan muridnya dengan memberikan makan sampah plastik.
Menurut Retno, perbuatan tersebut sangat tidak mendidik. Selain itu, perbuatan tersebut dapat membahayakan kesehatan para siswa.
"KPAI mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: KPAI: Angka Pekerja Anak Alami Peningkatan Dalam Tiga Tahun Terakhir
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, KPAI Minta Pelaksanaan PTM 100 Persen Dievaluasi
"Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," tambah Retno.
Retno meminta sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan mekanisme pencegahan di sekolah yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud tersebut, kata Retno, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan.
Satgas ini, menurutnya, harus melibatkan perwakilan warga sekolah, Babinsa, Polsek terdekat, dan RT/RW.
Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A.
"Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan," tutur Retno.
Selain itu, KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orang tua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya.
Hak anak pelapor, menurut Retno, harus tetap dipenuhi dan dilindungi.
Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton.
"Selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sedia kala dan tidak takut datang ke sekolah," kata Retno.
Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal.