Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Berlaku Mulai 1 Februari 2022
Pemerintah akan memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di dalam negeri yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di dalam negeri.
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelasnya, dikutip dari setkab.go.id yang diakses pada Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Kenapa ya Minyak Goreng Rp 14.000 Susah Dicari?
Rincian Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter
Kebijakan DMO dan DPO
Selain HET, Pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," ujar Muhammad Lutfi, dalam rilisnya yang diakses Jumat (28/01/2022).
Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.