7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng
LPSK menemukan 7 temuan dan fakta baru saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan tujuh temuan saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution saat berbincang di acara Sapa Indonesia Malam di Kompas Tv, Sabtu (29/1/2022) mengungkap 7 temuan hasil pendalaman kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Berikut 7 temuan LPSK dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
1. Ditemukan 2 Kerangkeng Manusia
Dari hasil investigasi tim LPSK pada Kamis (27/1/2022), membenarkan bahwa adanya 2 kerangkeng manusia di tempat kejadian perkara di rumah Bupati nonaktif Langkat.
"Ditemukan memang ada dua kerangkeng manusia di tempat tersebut. Betul ada dua," ungkap Maneger.
2. Penghuni Diminta Menandatangani Surat Pernyataan
Para penghuni diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pihak Bupati nonaktif Langkat.
Surat pernyataan tersebut berisi mengenai persetujuan untuk bersedia mengikuti segala peraturan yang ada pada tempat kejadian perkara tersebut.
Bahkan ditemui surat pernyataan yang harus dibuat oleh keluarga, untuk tidak menjenguk.
"Ya salah satu poin yang sudah disampaikan di publik diawal, begitu sudah menyerahkan anggota keluarga di "tempat rehabilitasi" ya sebutlah ilegal itu para penghuni harus mematuhi segala aturan," beber Maneger.
"Banyak persyaratan dan megisi pernyataan, seperti untuk mengikuti kegiatan tertentu dan peraturan tidak boleh dijenguk untuk waktu tertentu bahkan seterusnya," tambah Maneger.
3. Penghuni Tidak Hanya Pecandu Narkotika