Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022).

Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri, menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks caleg PKS Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian.

Hal itu disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.

"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ancaman pidana juga di atas 5 tahun.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.

Dalam kasus ini penyidik memeriksa total 55 orang saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli , di antaranya ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.

Akun YouTube milik Edy Mulyadi kemudian menjadi barang bukti dan disita.

Kuasa Hukum Menilai Ada Provokator

Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022).
Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selain memberikan surat penundaan pemanggilan, Herman juga berpandangan terkait kasus yang menyeret kliennya tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Herman menilai ada provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas