Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Edy Mulyadi Akan Penuhi Panggilan Kedua oleh Polisi

Herman Kadir memastikan Edy Mulyadi akan datang memenuhi undangan Bareskrim Polri hari ini. Menurutnya, tidak ada halangan yang membuat kliennya batal

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini Edy Mulyadi Akan Penuhi Panggilan Kedua oleh Polisi
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Jurnalis senior Edy Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi akan kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian hari ini, Senin (31/1/2022).

Rencana pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu, dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Insha Allah Pak Edy akan hadir langsung besok (hari ini)," kata Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan kedua oleh Bareskrim Polri, melalui sambungan telepon, Minggu (30/1/2022).

Ini adalah panggilan kedua kali terhadap Edy Mulyadi setelah sebelumnya dia tidak datang pada Jumat (28/1/2022) pekan lalu.

Polisi akan memeriksa Edy terkait kasus dugaan ujaran kebencian, namun dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Herman mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum akan turut mendampingi Edy dalam pemeriksaan hari Senin ini.

"Iya dengan tim kuasa hukum tetap didampingi," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Minta Polisi Tak Diskriminatif: Dia Tidak Melakukan Kejahatan Pidana Berat

Berita Rekomendasi

Saat dihubungi, Herman juga memastikan Edy Mulyadi akan datang memenuhi undangan Bareskrim Polri hari ini. Menurut dia, tidak ada halangan yang membuat kliennya batal hadir.

Kepastian tersebut juga diperkuat karena prosedur pemanggilan terhadap kliennya ini sudah sesuai dengan apa yang diinginkan.

Baca juga: Sebut Nama Arteria hingga Abu Janda, Pengacara Minta Polisi Tak Diskriminatif Panggil Edy Mulyadi

"Nggak bakal ada halangan insha Allah siap hadir. Ya karena kami anggap panggilan yang kedua ini sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam panggilan pertama yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) lalu, Edy Mulyadi batal hadir.

Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Panggilan Polisi Tidak Sesuai Prosedur KUHAP, Ini Respon Kabareskrim

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri, Jumat.

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Padahal, katanya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi: (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy. "Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," ujarnya.

Akan Dijemput Jika Tak Hadir

Menyikapi permintaan tim kuasa hukum, akhirnya Bareskrim Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada Jumat (28/1/2022), tim penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022).

"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 januari 2022 hari Senin jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke kediaman Edy Mulyadi dan diterima langsung oleh istri yang bersangkutan.

Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim. Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.

"Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas