KPK Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana
Bantuan dari KPK dilakukan karena Terbit Rencana berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memfasilitasi pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bantuan dari KPK dilakukan karena Terbit Rencana berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Terbit Rencana kini tengah menjalani proses penahanan dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Saat ini status TRP merupakan tahanan tim penyidik KPK. KPK siap fasilitasi aparat penegak hukum ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Ali sebelumnya telah menyatakan dugaan kepemilikan Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia benar adanya.
Hal ini sempat dilihat tim KPK saat hendak menangkap Terbit Rencana dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyampaikan akan segera memeriksa Terbit Rencana.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Perusahaan Terbit Rencana Perangin-angin
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan perbudakan modern atas kepemilikan kerangkeng di halaman rumah Terbit Rencana.
Menurut Anam, pemeriksaan terhadap Terbit Rencana membutuhkan kerja sama dari KPK.
Karena, Terbit Rencana sedang menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
"Kami menyambut baik tawaran dari KPK membuka pintu lebar-lebar untuk meminta keterangan kepada Bupati Langkat yang menjadi tahanan KPK. Saya mohon kepada KPK untuk merealisasikan tawaran tersebut," kata Anam.
Anam mengutarakan, pekan ini akan meminta keterangan Terbit Rencana untuk melakukan klarifikasi.
Hal tersebut penting, untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM atas kepemilikan kerangkeng.
"Kami berharap minggu ini bisa terealisasi, bisa bekerjsama dalam kasus ini sudah terlaksana, tapi belum maksimal. Kami ucapkan terimakasih rekan-rekan KPK yang sudah membukakan pintu di awal bagi proses kami," ucap Anam.
Permintaan keterangan terhadap Terbit Rencana dilakukan guna mengkarifikasi temuan-temuan Komnas HAM.
Anam menyebut, dari hasil penelusuran ditemukan adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.
Sehingga hal ini penting untuk diklarifikasi, guna menambah titik terang proses investigasi.
"Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa dan korban yang kehilangan nyawa ini lebih dari satu. Kami sudah mendalaminya informasi kami dapatkan dari berbagai pihak memang lebih dari dua, kematian tersebut ditimbulkan dari tindak kekerasan," kata Anam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.