Penuhi Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Tegaskan Tetap Tolak Pemindahan IKN
Akhirnya Edy Mulyadi menghadiri pemanggilan Polri di Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022),sebelum dilakukan pemeriksaan ia bicara tetap tolak IKN.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
"Dengan konsesi tanah yang dimiliki oleh para oligarki itu mereka nanti akan dapat kompensasi dari lahan-lahan yang mereka punya. Udah gitu mereka akan dibebaskan dari kewajiban merehabilitasi lahan-lahan yang mereka rusak bekas galian tambang yang anak anak banyak yang tenggelam," beber Edy.
"Mohon maaf banget selama puluhan tahun Kalimantan itu dieksploitasi abis-abisan, sudah berapa miliar ton batu bara diangkut, sudah berapa hektare itu hutan hutan ditebas, diangkut, sudah berapa ribu atau juta hektare lahan lahan milik adat dirampas. Gasnya belum macam-macamnya, seharusnya dengan sumber daya alam yang sangat dahsyat itu dan dieksploitasi abis-abisan itu," ungkap Edy.
Edy mengklaim musuhnya bukan Kalimantan.
Menurutnya ia sedang memperjuangkan masyarakat Kalimantan yang masih belum sejahtera.
"Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan; Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. termasuk suku-sukunya. Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk suku Dayak. Semuanya, saya minta maaf," katanya.
Selanjutnya Edy menuturkan, menurutnya, uang IKN bisa digunakan untuk kepentingan lain.
"Kedua tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian yang penting soal tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri. Bukan untuk membangun," terang Edy.
"Coba ingat ya yang kita kemarin baru baca Bank Dunia menegur Bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang yang ini artinya pembiayaan IKN nanti akan kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa gedenya," sambung dia.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.