Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SEJARAH IMLEK di Indonesia: Perayaan Imlek Sempat Dilarang di Era Soeharto, Dicabut oleh Gus Dur

Simak sejarah Imlek di Indonesia. Perayaan Imlek sempat dilarang pada masa kepemimpinan Soeharto, lalu larangan tersebut dicabut oleh GusDur.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in SEJARAH IMLEK di Indonesia: Perayaan Imlek Sempat Dilarang di Era Soeharto, Dicabut oleh Gus Dur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Guru membuat kaligrafi china saat perayaan Tahun Baru Imlek 2573 di Academy Sampoerna, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/1/2022). Acara yang menampilkan sejumlah kesenian dan budaya China ini diselenggarakan untuk menanamkan nilai kolaborasi dan pemikiran terbuka akan keberagaman budaya di Indonesia melalui perayaan Sampoerna Academy Reinforces The IGNITE Values Through Lunar New Year. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Simak sejarah Imlek di Indonesia. Perayaan Imlek sempat dilarang pada masa kepemimpinan Soeharto, lalu larangan tersebut dicabut oleh GusDur. 

Selain itu, huruf-huruf atau lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Dalam 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto, aktivitas perayaan sembunyi-sembunyi ini tetap berjalan.

Berdasarkan 21 peraturan perundangan yang berlaku saat itu, istilah "Tionghoa" lalu berganti menjadi "China".

Kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai upaya dalam proses asimilasi etnis.

Pembatasan tersebut kemudian mulai surut pasca-Reformasi.

Baca juga: Arti Gong Xi Fa Cai Bukan Selamat Tahun Baru, Ini Arti Sebenarnya, Ucapan & Asal-usul Kata Imlek

Presiden Habibie dalam masa jabatannya yang singkat menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto saat masa pemerintahannya.

Sejak saat itu, Imlek dapat diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Namun pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Lantas pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.


Perayaan Imlek sebagai hari nasional baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Artikel Terkait Imlek Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas