Edy Mulyadi Ditahan Polisi & Terancam 10 Tahun Bui, Kuasa Hukum Minta Perlindungan ke Dewan Pers
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum untuk Edy Mulyadi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa Edy Mulyadi.
Pasalnya menurut Herman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin, mayoritas yang ditanyakan adalah soal produk pers, yakni YouTube milik Edy Mulyadi.
Sementara itu, Herman dengan tegas mengatakan YouTube milik Edy Mulyadi adalah produk pers.
Bahkan Herman menyebut YouTube milik Edy Mulyadi ini sudah terdaftar di Dewan Pers.
Baca juga: Kuasa Hukum Protes, Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Prosedur
"Kami akan mengirim surat ke Dewan Pers, insyaallah besok Rabu (2/2/2022) untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP kemarin yang kurang lebih ada 30 pertanyaan itu, semua yang ditanyakan itu adalah produk-produk pers."
"Dimana selalu ditanyakan YouTube. YouTube-nya Pak Edy itu ada produk pers. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers," kata Herman dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (1/2/2022).
Sehingga Herman menilai apa yang diunggah Edy dalam kanal YouTube miliknya adalah bentuk pelaksanaan tugas-tigas jurnalistik.
"Kan sudah ada MOU antara Kapolri dengan Dewan Pers. Jadi bagaimanapun Pak Edy ini melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Walaupun bahasanya itu agak kurang diterima masyarakat."
Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Dewan Pers Beri Perlindungan Hukum untuk Edy Mulyadi
"Artinya tetap saja itu produk-produk jurnalistik. Itu yang harus dihormati. Karena pertanyaan-pertanyaan itu hampir semua YouTube Pak Edy yang ditanyakan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Dalam pasal itu, Edy Mulyadi pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penahanan terhadap Edy Mulyadi dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) telah sesuai dengan aturan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.