Edy Mulyadi Ditahan Polisi & Terancam 10 Tahun Bui, Kuasa Hukum Minta Perlindungan ke Dewan Pers
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum untuk Edy Mulyadi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

"Jika sudah ada penetapan sebagai tersangkanya yang ancaman hukuman pasal yang disangkakan minimal 5 tahun, maka upaya paksa (penahanan) bisa kapan saja dilakukan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Selain itu, Fickar menuturkan penyidik Polri juga telah mengeluarkan surat penangkapan terlebih dahulu terhadap Edy Mulyadi seusai diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) kemarin.
"Itu artinya didahului dengan penangkapan baru kemudian penahanan. Artinya harus ada surat penangkapan lebih dahulu baru kemudian penahanan," jelas Fickar.
Baca juga: Lewat Kuasa Hukumnya Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi.
Dengan penetapan itu, tersangka bisa langsung diproses penahanan.
"Sudah tersangka baru bisa ditahan dan penetapan tersangkanya harus didasari minimal ada dua alat bukti sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka dan petunjuk," terang Fickar.
Lebih lanjut, Fickar menuturkan kuasa hukum bisa menempuh jalur hukum jika tak terima dengan penahanan kliennya.
"Saya kira jika penasihat hukum meragukannya busa diuji melalui upaya hukum praperadilan," pungkas Fickar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)