Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Edy Mulyadi Ditahan Polisi & Terancam 10 Tahun Bui, Kuasa Hukum Minta Perlindungan ke Dewan Pers

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum untuk Edy Mulyadi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Edy Mulyadi Ditahan Polisi & Terancam 10 Tahun Bui, Kuasa Hukum Minta Perlindungan ke Dewan Pers
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

"Jika sudah ada penetapan sebagai tersangkanya yang ancaman hukuman pasal yang disangkakan minimal 5 tahun, maka upaya paksa (penahanan) bisa kapan saja dilakukan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Fickar menuturkan penyidik Polri juga telah mengeluarkan surat penangkapan terlebih dahulu terhadap Edy Mulyadi seusai diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) kemarin.

"Itu artinya didahului dengan penangkapan baru kemudian penahanan. Artinya harus ada surat penangkapan lebih dahulu baru kemudian penahanan," jelas Fickar.

Baca juga: Lewat Kuasa Hukumnya Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi.

Dengan penetapan itu, tersangka bisa langsung diproses penahanan.

"Sudah tersangka baru bisa ditahan dan penetapan tersangkanya harus didasari minimal ada dua alat bukti sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka dan petunjuk," terang Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menuturkan kuasa hukum bisa menempuh jalur hukum jika tak terima dengan penahanan kliennya.

Berita Rekomendasi

"Saya kira jika penasihat hukum meragukannya busa diuji melalui upaya hukum praperadilan," pungkas Fickar.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Ucapan Edy Mulyadi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas