Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Ubah Aturan Masa Karantina Luar Negeri Jadi 5 Hari, Syaratnya Wajib Vaksinasi 2 Kali

Pemerintah telah mengubah aturan masa karantina luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pemerintah Ubah Aturan Masa Karantina Luar Negeri Jadi 5 Hari, Syaratnya Wajib Vaksinasi 2 Kali
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Luhut dalam Evaluasi PPKM 31 Januari 2022. Pemerintah telah mengubah aturan masa karantina luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengubah aturan masa karantina luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.

Pengurangan masa karantina ini dilakukan, setelah sebelumnya pemerintah mempertimbangkan berbagai riset yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron kurang lebih selama tiga hari.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Evaluasi PPKM yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

"Kami juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia."

"Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal."

"Untuk itu, Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap."

Baca juga: Kemenkes Ungkap Penyebab Terjadinya Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia

Baca juga: Murid TK di Depok ada yang Terpapar Corona, Satgas Covid-19 Khawatir

"Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina tujuh hari."

BERITA REKOMENDASI

"Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari," jelas Luhut.

Selain itu, langkah pengurangan masa karantina ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang tersedia.

Tempat yang tadinya digunakan untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri, akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat.

Ini sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi adanya peningkatan kasus konfirmasi positif orang tanpa gejala (OTG) dan yang bergejala ringan.

Hanya saja, kata Luhut, pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (pekerja migran Indonesia).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 7 Februari 2022, 2 Wilayah Ini Masuk PPKM Level 3


Buka Pintu Masuk Internasional Bali

Seiring dengan pengurangan masa karantina tersebut, Luhut juga menyebut pemerintah akan kembali membuka pintu masuk internasional di Bali mulai Jumat (4/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas