Pemerintah Ubah Aturan Masa Karantina Luar Negeri Jadi 5 Hari, Syaratnya Wajib Vaksinasi 2 Kali
Pemerintah telah mengubah aturan masa karantina luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
Ini dilakukan agar ekonomi di Bali meningkat lagi setelah sebelumnya terdampak akibat pandemi ini.
"Namun, kami tetap akan melakukan pembukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," sambung Luhut.
Atas pertimbangan ini, Luhut menyampaikan bahwa tujuan dan arah kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini, tetap dipegang secara konsisten.
Kendati demikian, strategi dan manajemen lapangan harus selalu dinamis menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.
Baca juga: 4 Poin Penting Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM: Percepat Vaksinasi
"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai sesuatu yang sering berubah-ubah."
"Justru itulah yang harus sama-sama kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat," kata Luhut.
Dalam konpers tersebut, Luhut juga menyampaikan pesan Presiden kepada masyarakat.
Yakni untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat melonjaknya kenaikan kasus Covid-19 ini.
Pemerintah juga akan terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan mengecek aspek lainnya, seperti angka keterisian rumah sakit hingga jumlah vaksinasi di daerah.
Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Hati-hati Sikapi Melonjaknya Covid-19
Ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Pemerintah akan berupaya berpikir dengan penuh perhitungan untuk memutuskan suatu kebijakan dengan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)