Petani Singkong Mengaku Jadi Korban Dugaan Penarikan Dana Fiktif, Lapor ke Polda Metro Jaya
Seorang petani singkong bernama Berlin menjadi korban tindak pidana dugaan penarikan dana fiktif atau debit fiktif di sebuah bank BUMN.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang petani singkong bernama Berlin menjadi korban tindak pidana dugaan penarikan dana fiktif atau debit fiktif di sebuah bank BUMN.
Berlin merupakan nasabah sebuah BUMN cabang Lebak Bulus, Jakarta. Lahan singkong yang dikelolanya berada di Sumatera. Dia kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Berlin, Giovani Sinulingga mengatakan, laporan itu dilayangkan kliennya karena kecewa tabungan miliknya terdebit hingga puluhan juta rupiah tanpa melakukan transaksi yang dikehendakinya.
"Kejadiannya sejak tahun 2013," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/1/2022). Giovani menjelaskan, pelaporan itu telah dibuat bulan Mei 2021 lalu dengan nomor LP/1366/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Meski sudah hampir setahun melapor, pihaknya tak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut pelaporannya. Karena itu, pihaknya kembali menanyakan perkembangan laporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Segera Disidang, Lurah di Pekanbaru Ini Tipu Warga Proyek Fiktif Rp 1,7 Miliar
Giovani mengutarakan bahwa pihak kepolisian sempat mencoba melakukan mediasi terkait kasus kliennya itu. Namun, mediasi itu buntu karena Berlin tak pernah diagendakan bertemu secara langsung dengan pihak bank,
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong di Tuban
"Klien saya dan pihak bank dimediasi tapi di ruang terpisah, itu bukan mediasi kan namanya. Tidak bertemu langsung jadi buntu," jelasnya.
Sertifikat Tanah
Giovanni membeberkan, awal mula dugaan debit fiktif itu berawal ketika Berlin dimintai tolong saudaranya membantu tambahan modal usaha. Karena merasa ingin membantu, kliennya lantas meminjamkan sertifikat rumah yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman.
Namun pihak Bank Mandiri justru melakukan pendebitan terhadap rekening milik kliennya pada tahun 2014 sebesar Rp30 juta pada Maret, Rp8,5 juta pada Juli, dan Rp7,2 juta pada Agustus.
Baca juga: Polisi Tangkap Bos Kasus Investasi Bodong Robot Trading Berskema Ponzi Evotrade
Tak berhenti sampai di situ, penarikan debit sepihak juga dilakukan oleh Bank Mandiri sebesar Rp12,1 juta terhadap rekening istrinya. Sehingga, total uang yang terdebet oleh pihak bank tanpa persetujuan kliennya mencapai Rp57,7 juta.
Atas kasus pendebetan tanpa persetujuan ini, Giovani menilai hal tersebut jelas melanggar prinsip prudential yang seharusnya diterapkan pihak bank terhadap pengajuan kredit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.