Petani Singkong Mengaku Jadi Korban Dugaan Penarikan Dana Fiktif, Lapor ke Polda Metro Jaya
Seorang petani singkong bernama Berlin menjadi korban tindak pidana dugaan penarikan dana fiktif atau debit fiktif di sebuah bank BUMN.
Editor: Choirul Arifin
Di sisi lain, selama kisruh tersebut kliennya juga sulit mendapatkan anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak. Pasalnya bank hingga leasing tidak mau memberikan bantuan lantaran nama kliennya masuk dalam daftar merah BI Checking.
"Ini menjadi kerugian besar bagi klien kami, sebab ia tak bisa mendapatkan pinjaman. Beberapa barang terpaksa ia beli secara cash atau tunai. Selain itu, setiap kali mengambil uang di ATM, kartu ATM-nya selalu tertelan," kata dia.
Giovani menambahkan, Berlin yang merasa kecewa atas kejadian tersebut sempat mendatangi langsung kantor cabang bank tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak bank mengakui telah melakukan kesalahan tapi tetap menagih utang yang tertunggak itu.
Meski telah berlari-larut, masalah yang menimpa Berlin tak kunjung menemukan perubahan meski sudah berlangsung 9 tahun.
"Tapi biarpun mengaku salah, mereka tetap menagih klien kami sampai mengirimkan debt collector ke rumah," ucapnya lagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan yang dikonfirmasi Tribunnews mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Meski sudah mengkonfirmasi hal itu, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut sejauh mana progres penanganan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan perkembangan lanjutan akan disampaikan pada Rabu (2/2/2022) besok.
"Krimsus yang menangani kasus ini. Hari Rabu ya jawabannya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.