Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Singkong Mengaku Jadi Korban Dugaan Penarikan Dana Fiktif, Lapor ke Polda Metro Jaya

Seorang petani singkong bernama Berlin menjadi korban tindak pidana dugaan penarikan dana fiktif atau debit fiktif di sebuah bank BUMN.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Petani Singkong Mengaku Jadi Korban Dugaan Penarikan Dana Fiktif, Lapor ke Polda Metro Jaya
KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang petani singkong bernama Berlin menjadi korban tindak pidana dugaan penarikan dana fiktif atau debit fiktif di sebuah bank BUMN.

Berlin merupakan nasabah sebuah BUMN cabang Lebak Bulus, Jakarta. Lahan singkong yang dikelolanya berada di Sumatera. Dia kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ini  ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Berlin, Giovani Sinulingga mengatakan, laporan itu dilayangkan kliennya karena kecewa tabungan miliknya terdebit hingga puluhan juta rupiah tanpa melakukan transaksi yang dikehendakinya.

"Kejadiannya sejak tahun 2013," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/1/2022). Giovani menjelaskan, pelaporan itu telah dibuat bulan Mei 2021 lalu dengan nomor LP/1366/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Meski sudah hampir setahun melapor, pihaknya tak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut pelaporannya. Karena itu, pihaknya kembali menanyakan perkembangan laporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Segera Disidang, Lurah di Pekanbaru Ini Tipu Warga Proyek Fiktif Rp 1,7 Miliar

Giovani mengutarakan bahwa pihak kepolisian sempat mencoba melakukan mediasi terkait kasus kliennya itu. Namun, mediasi itu buntu karena Berlin tak pernah diagendakan bertemu secara langsung dengan pihak bank,

Berita Rekomendasi

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong di Tuban

"Klien saya dan pihak bank dimediasi tapi di ruang terpisah, itu bukan mediasi kan namanya. Tidak bertemu langsung jadi buntu," jelasnya.

Sertifikat Tanah

Giovanni membeberkan, awal mula dugaan debit fiktif itu berawal ketika Berlin dimintai tolong saudaranya membantu tambahan modal usaha. Karena merasa ingin membantu, kliennya lantas meminjamkan sertifikat rumah yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman.

Namun pihak Bank Mandiri justru melakukan pendebitan terhadap rekening milik kliennya pada tahun 2014 sebesar Rp30 juta pada Maret, Rp8,5 juta pada Juli, dan Rp7,2 juta pada Agustus.

Baca juga: Polisi Tangkap Bos Kasus Investasi Bodong Robot Trading Berskema Ponzi Evotrade

Tak berhenti sampai di situ, penarikan debit sepihak juga dilakukan oleh Bank Mandiri sebesar Rp12,1 juta terhadap rekening istrinya. Sehingga, total uang yang terdebet oleh pihak bank tanpa persetujuan kliennya mencapai Rp57,7 juta.

Atas kasus pendebetan tanpa persetujuan ini, Giovani menilai hal tersebut jelas melanggar prinsip prudential yang seharusnya diterapkan pihak bank terhadap pengajuan kredit.

Di sisi lain, selama kisruh tersebut kliennya juga sulit mendapatkan anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak. Pasalnya bank hingga leasing tidak mau memberikan bantuan lantaran nama kliennya masuk dalam daftar merah BI Checking.

"Ini menjadi kerugian besar bagi klien kami, sebab ia tak bisa mendapatkan pinjaman. Beberapa barang terpaksa ia beli secara cash atau tunai. Selain itu, setiap kali mengambil uang di ATM, kartu ATM-nya selalu tertelan," kata dia.

Giovani menambahkan, Berlin yang merasa kecewa atas kejadian tersebut sempat mendatangi langsung kantor cabang bank tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak bank mengakui telah melakukan kesalahan tapi tetap menagih utang yang tertunggak itu.

Meski telah berlari-larut, masalah yang menimpa Berlin tak kunjung menemukan perubahan meski sudah berlangsung 9 tahun.

"Tapi biarpun mengaku salah, mereka tetap menagih klien kami sampai mengirimkan debt collector ke rumah," ucapnya lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan yang dikonfirmasi Tribunnews mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Meski sudah mengkonfirmasi hal itu, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut sejauh mana progres penanganan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan perkembangan lanjutan akan disampaikan pada Rabu (2/2/2022) besok.

"Krimsus yang menangani kasus ini. Hari Rabu ya jawabannya," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas