Presiden Minta PTM Dievaluasi, Ketua Komisi X DPR: Disesuaikan dengan Situasi Wilayah
Skema pengendalian Covid-19 saat PTM misalnya bisa dilihat di satuan pendidikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembelajaran tatap muka (PTM) di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dievaluasi seiring peningkatan kasus harian Covid-19 yang signifikan.
Kendati demikian, evaluasi PTM ini harus benar-benar dilakukan secara selektif dan terukur.
“Saya sepakat jika memang harus ada evaluasi pelaksanaan PTM, kendati demikian yang saya tahu setiap pemerintah daerah telah mempunyai skema pengendalian Covid-19 saat PTM dilakukan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (1/2/2021).
Dia mengatakan skema pengendalian Covid-19 saat PTM misalnya bisa dilihat di satuan pendidikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Saat ada satu saja peserta didik atau tenaga kependidikan yang terindikasi positif Covid-19 maka penyelenggara sekolah langsung melakukan penghentian PTM selama kurun waktu tertentu.
“Setelah dilakukan contact tracing, penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah, dan setelah dinilai aman maka baru kemudian PTM kembali dilaksanakan,” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta PTM 100 Persen di DKI, Jabar, dan Banten Dievaluasi
Sebagai gambaran di DKI Jakarta, kata Huda sejak PTM pertama dilaksanakan hingga pertengahan Januari 2022 lalu ada sekitar 90 sekolah yang ditutup karena ada siswa atau guru yang terinfeksi Covid-19.
Namun saat ini 88, sekolah sudah kembali dibuka dan tinggal 2 sekolah yang masih menghentikan PTM.
Pola yang sama juga dilakukan oleh Pemkot Depok, Jawa Barat, dimana mereka juga melakukan PTM dengan skema pengendalian Covid-19 secara ketat.
“Ini indikator jika pihak pemerintah daerah dan penyelenggara satuan pendidikan telah mempunyai skema pengendalian tersendiri yang satu sisi tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 dan di sisi lain memastikan PTM bisa tetap dilaksanakan,” katanya.
Huda menegaskan penyelenggaraan PTM tetap harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut jelas disebutkan PTM bisa dilaksanakan jika PPKM suatu wilayah di level I dan II.
“Nah selama PPKM masih di level I dan II maka maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protocol Kesehatan serta skema pengendalian Covid-19 secara ketat,” katanya.
Politisi PKB ini menegaskan keseimbangan skema pengendalian Covid-19 di satu sisi dan penyelenggaraan PTM di sisi lain harus dijaga dengan baik.
Menurutnya PTM selama situasi memungkinkan harus tetap dilakukan mengingat begitu besar dampak negatif learning loss bagi peserta didik di Indonesia selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung.
“Hilangnya kapasitas anak didik kita benar-benar menjadi keprihatinan kita dan tidak bisa terus-menerus berlangsung, maka kebijakan gas dan rem dalam PTM tetap harus dilakukan sehingga potensi learning loss bisa kita minimalkan,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.