Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Pakar Ingatkan Pidana Merampas Kemerdekaan Orang

Simak tanggapan pakar hukum soal kerangkeng manusia mili Bupati Langkat nonaktif, ingatkan jeratan pidana merampas kemerdekaan orang lain.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Pakar Ingatkan Pidana Merampas Kemerdekaan Orang
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. -Simak tanggapan pakar hukum soal kerangkeng manusia mili Bupati Langkat nonaktif, ingatkan jeratan pidana merampas kemerdekaan orang lain. 

17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.

Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).

"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."

"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.

Baca juga: Pihak Keluarga Bupati Langkat Sikapi Temuan Komnas HAM Ada Warga Tewas Disiksa di Dalam Kerangkeng

Berita Rekomendasi

Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.

"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.

Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.

Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo (tengah) saat konferensi pers di Kantor LPSK Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo (tengah) saat konferensi pers di Kantor LPSK Jakarta Timur, Senin (31/1/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Temuan yang keempat, Edwin menyebut bahwa tempatnya sangat tidak layak.

Terdapat satu bangunan yang terdiri dari tiga ruangan.

Dua di antaranya adalah sel dan satu lainnya dikatakan sebagi dapur.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas