Polri Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan
Namun hingga kini baru Edy Mulyadi saja yang telah diproses hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah ada perbedaan penanganan hukum antara eks Caleg PKS Edy Mulyadi dengan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, keduanya sama-sama dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
Namun hingga kini baru Edy Mulyadi saja yang telah diproses hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Sementara Arteria Dahlan belum dijadikan tersangka bahkan masih ikut rapat di gedung DPR RI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pelaporan polisi yang terkait Arteria Dahlan juga telah diproses oleh penyidik Polri.
"Semua sudah diproses," kata Dedi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Sebut Nama Arteria hingga Abu Janda, Pengacara Minta Polisi Tak Diskriminatif Panggil Edy Mulyadi
Namun demikian, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Hal yang pasti laporan itu telah diambilalih dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
"Nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," pungkas Dedi.
Sebagai informasi, Majelis Adat Sunda melaporkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (20/1/2022) lalu.
Arteria dilaporkan karena pernyataanya yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.
Adapun pernyataan yang dipersoalkan karena meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi karena berbahasa Sunda.
Kata Kuasa Hukum
Sebelumnya diberitakan, Anggota Kuasa Hukum Edy Mulyadi yakni Djuju Purwantoro meminta pihak kepolisian untuk sedianya menerapkan aturan hukum yang sama kepada siapapun yang akan memberikan keterangan, termasuk kepada kliennya.