Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Namun hingga kini baru Edy Mulyadi saja yang telah diproses hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Juju mengatakan, dalam melakukan pemanggilan kepada saksi sejatinya polisi tidak diskriminatif meski hal tersebut merupakan hak dari tim penyidik.

"Suatu panggilan pemeriksaan kepada saksi memang hak subyektif pihak penyidik Polri, tapi tentu juga tidak diskriminatif," kata Djuju saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/1/2022). 

"Bahwa suatu panggilan pemeriksaan polisi seharusnya diperlakukan sama kepada siapapun," sambungnya.

Djuju lantas membeberkan sikap kepolisian dalam memanggil Edy Mulyadi.

Dirinya menyebut kalau pemanggilan yang dilayangkan itu sangat cepat dan cenderung responsif.

Baca juga: Dengar Kabar Bakal Ditahan Besok, Edy Mulyadi Sudah Siapkan Pakaian Ganti & Perlengkapan Mandi

Pihaknya menduga, kedudukan Edy Mulyadi yang kerap mengkritisi kinerja atau kebijakan pemerintah, diyakini menjadi faktor paling utama pihak kepolisian menerapkan hal tersebut.

"Jangan karena Edy Mulyadi yang juga pihak oposisi dan adalah wartawan senior yang kritis atas kebijakan rezim, lantas penyidik begitu responsif dan cepat melakukan panggilan dan pemeriksaan," bebernya.

Berita Rekomendasi

Penerapan pemanggilan itu dinilai tidak tepat diterima oleh Edy, sebab menurut pendapatnya, dalam perkara yang menjerat kliennya ini bukan sama sekali kejahatan dalam bentuk pidana berat.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok

"Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan pejahatan pidana berat seperti korupsi atau terorisme," ucap Juju.

Tak cukup di situ, Juju juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menerapkan proses hukum serupa kepada beberapa pihak yang sudah dilaporkan ke polisi.

Beberapa nama diantaranya kader PDI-P Arteria Dahlan, Abu Janda hingga Deni Siregar.

"Kami berharap kepada para pihak yang selama ini seolah dekat dengan rezim, juga selama ini sudah sering dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak polri, juga dapat segera diproses hukum (due process of law) yang sama seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando, Habib Kribo dll," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas