Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Permainan Karantina yang Dikeluhkan WNA | Pengacara Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan

Menilik permainan karantina yang dikeluhkan WNA hingga kuasa hukum Edy Mulyadi tak terima kliennya ditahan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in POPULER NASIONAL Permainan Karantina yang Dikeluhkan WNA | Pengacara Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing, Minggu (25/4/2021). Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir. 

Seragam Satuan Pengamanan (Satpam) kembali berubah setelah tahun lalu sempat diganti.

Keputusan tersebut diambil karena banyak yang menilai bahwa seragam yang saat ini digunakan oleh satpam, cokelat muda, sangat mirip seragam kepolisian.

Rencana ini dirasakan sangat mendadak karena seragam baru berdasarkan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 belum lama berlaku di dua tahun terakhir.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI), Leornard Abdul Aziz, seragam satpam yang sebelumnya menyerupai warna seragam Polisi karena memiliki filosofi kedekatan emosional antara Polisi dan Satpam.

“Menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, pemuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Baca selengkapnya >>>

3. Kuasa Hukum Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan

Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel.
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. (tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi)
Berita Rekomendasi

Tim kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan penahanan terhadap kliennya atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyampaikan kliennya masih belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan

Baca juga: Edy Mulyadi Klaim Dibidik Polisi karena Kritis di Medsos, Kompolnas: Tidak Berdasar

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka. Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).

Herman menjelaskan penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka. Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan," ungkap Herman.

Baca selengkapnya >>>

4. Panglima TNI Bahas Sejumlah Poin Kerja Sama dengan PT Freeport

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya akan terus mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang Pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak yang berujung gugurnya tiga prajurit.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya akan terus mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang Pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak yang berujung gugurnya tiga prajurit. (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas