UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dinilai Tak Dibutuhkan Masyarakat
UU IKN digugat oleh ormas bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara hari ini, Rabu (2/2/2022). Mereka menilai UU ini tidak dibutuhkan masyarakat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Kami sudah mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan." tegas Baidowi.
Selain DPR, gugatan UU IKN ini juga ditanggapi oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Dirinya mengungkapkan akan mempelajari gugatan yang telah dilakukan.
"Saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan atau dikemukakan di sana, apakah cacat formil atau materil, nanti kami periksa."
"Lalu saya juga belum baca petitum yang diajukan." ujar Suharso.
Sementara mengenai gugatan UU IKN, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiya, Din Syamsudin juga berencana akan menggugatnya ke MK.
Dikutip dari Kompas.com, gugatan tersebut akan dilayangkan apabila undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Ya akan kita gugat tetapi menunggu diundang-undangkan dulu," jelas Din pada 24 Januari 2022.
Din menganggap pemerintah tidak semestinya memindahkan ibu kota ke wilayah lain ditambah dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan atau kebijakan yang tidak bijak," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tsarina Maharani)(YouTube Kompas TV).
Artikel lain terkait UU IKN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.