Anies Usul PTM di Jakarta Ditiadakan Selama Satu Bulan ke Depan, Pembelajaran Dilakukan Jarak Jauh
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons terkait adanya desakan evaluasi pelaksanaan PTM di Jakarta oleh sejumlah pihak.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons terkait adanya desakan evaluasi pelaksanaan PTM di DKI Jakarta oleh sejumlah pihak.
Anies mengatakan keputusan terkait PTM ini sebelumnya ada pada kepala daerah.
Namun untuk sekarang keputusan PTM ini ada pada SKB empat menteri yang aturannya merujuk pada level PPKM tiap daerah.
"Keputusan mengenai PTM itu ada pada kepala daerah. Kalau sekarang keputusan itu ada di SKB empat menteri dan diatur merujuk pada level PPKM," kata Anies dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Resmi Diteken, 5 Poin Penting Aturan Baru PTM di SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Lebih lanjut Anies mengaku telah berkomunikasi dengan Menko Marinves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Anies pun mengusulkan pada Luhut agar PTM di Jakarta ditiadakan.
Selanjutnya selama satu bulan ke depan, kegiatan sekolah akan dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Luhut Binsat Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, mengusulkan agar PTM di Jakarta ditiadakan. Proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, selama satu bulan ke depan," terang Anies.
Baca juga: Kemenag: Madrasah di Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
Namun Anies mengaku usulannya tersebut masih dalam pembahasan. Ia pun masih menunggu hasil keputusannya dari pemerintah pusat.
"Ini sedang dibahas, nanti kita akan menunggu hasilnya. Karena keputusannya adalah melalui putusan pemerintah pusat, lewat PPKM tadi," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Evaluasi Aturan PTM, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Terapkan Kapasitas 50%
5 Aturan Baru Terkait Pembelajaran Tatap Muka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah resmi memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022.
Aturan tersebut dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Aturan dibuat berdasarkan kesepakatan antara lima kementerian terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).