Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Usul PTM di Jakarta Ditiadakan Selama Satu Bulan ke Depan, Pembelajaran Dilakukan Jarak Jauh

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons terkait adanya desakan evaluasi pelaksanaan PTM di Jakarta oleh sejumlah pihak.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Anies Usul PTM di Jakarta Ditiadakan Selama Satu Bulan ke Depan, Pembelajaran Dilakukan Jarak Jauh
Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam acara #DariPendopo bertajuk Ruang Ketiga, Ruang Interaksi yang Setara yang ditayangkan melalui kanal YouTube Anies Baswedan. 

Dikutip covid19.go.id, Kamis (3/2/2022) dalam aturan yang telah diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim, berisi lima poin penting yang meliputi:

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Perbolehkan PTM 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama empat Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama empat Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Anies Baru Usul ke Luhut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sudah Putuskan Setop PTM

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

Berita Rekomendasi

karim - resmi perbarui aturan PTM dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut 5 poinnya
b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Pembelajaran Tatap Muka.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas