Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Dapat Melalui www.dukcapil.kemendagri.go.id
Ditjen Dukcapil telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cetak Kartu Keluarga secara online, selengkapnya dalam artikel ini.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dikutip dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP-el? Ikuti Langkah Ini, Proses Pengambilan Foto di Kantor Dukcapil
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Mandiri di Rumah: Menggunakan Kertas HVS dari File PDF
Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
2. Wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Hal ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Setelah permohonan diterima, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat, lalu disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.