Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab Saat Berpapasan di Rutan Bareskrim

Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab Saat Berpapasan di Rutan Bareskrim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Caleg PKS Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui usai kuasa hukum Edy Mulyadi menjenguk kliennya di tahanan.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bingkisan itu diberikan Habib Rizieq saat pertama kali kliennya masuk ke dalam tahanan.

Adapun Rizieq diketahui juga tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Hal pertama langsung dapet bingkisan gitu dari HRS. Karena kan walau tidak ketemu bingkisan makan malam atau buah-buahan dari HRS," ujar Herman saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Persilahkan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Itu Hak Konstitusional

Edy Mulyadi, kata Herman, mengaku senang mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq.

Sebaliknya, kliennya kini masih dalam kondisi yang sehat.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari HRS. Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," pungkas Herman.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas