Kemendikbudristek Perbolehkan Orang Tua Tentukan Jenis Pembelajaran untuk Anaknya
Kemendikbudristek akhirnya memperbolehkan kembali orang tua untuk menentukan opsi pembelajaran untuk anaknya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek akhirnya memperbolehkan kembali orang tua untuk menentukan opsi pembelajaran untuk anaknya.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan orang tua dapat menentukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk anaknya.
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti juga menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama.
"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ucap Suharti.
Baca juga: Pemerintah Akhirnya Perbolehkan PTM 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Suharti berharap jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal.
Maka diharapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19," ujar Suharti.
"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," tambah Suharti.
Seperti diketahui, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
Pemerintah menyetujui pemberian diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 terkait pembelajaran tatap muka.
Daerah pada wilayah PPKM level 2 menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen, mulai hari ini, Kamis (3/2/2022).