Kuasa Hukum Edy Mulyadi Siapkan Surat Permintaan Perlindungan Hukum ke Dewan Pers
Herman Kadir menyampaikan pihaknya masih tengah menyiapkan persyaratan administratif untuk mengajukan perlindungan hukum ke Dewan Pers.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi masih menyiapkan surat permintaan perlindungan hukum ke Dewan Pers.
Surat itu dibuat setelah penetapan tersangka dan penahanan dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Edy Mulyadi.
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan pihaknya masih tengah menyiapkan persyaratan administratif untuk mengajukan perlindungan hukum ke Dewan Pers.
"Kita sedang siapkan juga itu. Kita sedang siapkan untuk klarifikasi ke Dewan Pers tentang materi yang disampaikan beliau. Karena beliau kapasitasnya sebagai wartawan senior dan masih terkait UU Pers. Jadi masih disiapkan," ujar Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab Saat Berpapasan di Rutan Bareskrim
Herman menuturkan pernyataan Edy Mulyadi soal Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan disebut dalam kapasitasnya sebagai wartawan. Karena itu, pengusutan kasus itu diklaim harus melalui UU Pers.
"Beliau sebagai wartawan senior juga lebih banyak memberikan komentar-komentar atau pendapat yang tidak lepas daripada frame sebagai wartawan. Terutama kemarin itu yang terakhir itu diucapkan tentang rencana IKN di Kalimantan itu," pungkas Herman.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.